Prabowo-Gibran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hariini,Rabu(24April),melantikPakPrabowo-GibranRakabumin Raka sebagai PresidendanWakilPresidenTerlantik.
“Identifikasicalon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang direncanakan KPU akan dilakukandikantorKPU pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua KPU HashimAsiari.
Keputusanitudiambilsetelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan gugatan yangdiajukanAniesMuhaimindanGanjarMahfudterkaitperselisihanhasilpemilihanumum (PHPU) 2024.
PakHashimmenjelaskan,dengan putusan MK tersebut,berartiKeputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang PengumumanHasilPemilu tetap berlaku. Oleh karena itu, KPU dapatmelaksanakanpengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang PenetapanHasilPemiluNasionaldinilai benar dan tetap sah secara hukum,” ujarnya.
Anggota DPRRIdari KPU IdamHorik mengatakan partainyatelah mengundang Presiden Joko Widodo dan banyakpartaipolitikuntukmengambilkeputusan tersebut.
“Kami juga akan mengundang para pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk KetuaMPR,DPR,atauPresiden,”kataAidam.
Sebelumnya, kubu AnisMuhaimin (01) dan kubuGanjarMahfud (03) menggugat hasil Pilpres 2024 ke MahkamahKonstitusi. Mereka meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara KPU padapemilu presiden yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara nasional. SedangkanAgnesMuhaiminmemperoleh 40.971.906 suara atau 24,9%daritotal suara sah secara nasional. GanjarMahfudkemudianmemperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Selain itu, kedua belahpihak juga memintaMahkamahKonstitusimendiskualifikasi calon presiden dan calon presiden pilihankedua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka untukikutsertadalampemilihanpresiden.
Setelah melalui proses peninjauanyang panjang, putusan MahkamahKonstitusimenunjukkan bahwa MahkamahKonstitusitelah menolak permohonan yang diajukanpasangancalonnomorurut 01 dan 03.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MahkamahKonstitusiSuhartoyousai membacakan pertimbangan dalil-dalil permohonan.
“Pada pokok permohonan, permohonan pemohon ditolaktotal,” kata Suhartoyo,Senin(22April)saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MahkamahKonstitusi, Jakarta Pusat.
Average Rating